Home » Akidah dan Fiqih » Surat Fatwa dari 3 Mufti Besar Ulama Hadramut tentang MLM

Surat Fatwa dari 3 Mufti Besar Ulama Hadramut tentang MLM

Fatwa para mufti Tarim, Hadromut tentang hukum (التعامل مع التسويق الشبكي),
atau dalam bahasa kita disebut MLM, multi level marketing.

Disebutkan disini bahwasannya bukan hanya melanjutkan fatwa2 dari berbagai negara2 islam tentang MLM, yg mana lajnah fatwa Mesir, Oman, Palestina, Sudan, Kwait, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia dan lain2. Yg mana masing2 lembaga fatwa dinegara2 tsb telah mengedarkan surat fatwa dg tanggal penerbitan lengkap tentang haramnya transaksi jual beli dg sistem MLM, yg tentunya dg alasan2 jg dalil2 yg kuat, Majelis fatwa dikota Tarim jg mengeluarkan surat fatwa yg sama, ya’ni menyatakan haramnya MLM karena akad dlm MLM termasuk katagori akad yg FASID/Rusak hingga otomatis akan menjadikan transaksi tidak sah dan itu bemimplikasi pada hukum HARAM, karena “menyerupai” bai’ul kaali bil kaali (jual beli yg tidak ada penyerahan ditempat akad), “serupa” pula dg bai’ bis-syarth, (jual beli bersyarat) yg dilarang oleh Rosulullah SAW, dan meski termasuk dalam ju’alah (syaembara) yg memang dibolehkan, tp disini malah ada unsur2 yg merusak bolehnya ju’alah dalam system ini, hingga jika dipaksakan akadnya akan menyatukan antara yg sah dan yg tidak sah, dan itu namanya FASID (rusak).
Bahkan majelis menambahkan akan wajibnya mengingatkan sesama muslim untuk tidak tergiur dg bisnis semacam itu.

Untuk lebih jelasnya silahkan buka :
http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=3861

Fatwa ini diresmikan pada tgl 28/02/2012 yg ditanda tangani oleh 3 orang mufti besar Tarim :
1. Habib Ali Masyhur bin Muhammad bin Salim bin Hafidz.
(Kakak al-habib Umar bin hafidz)
2. Syekh Muhammad bin ‘Ali bin Abdurahman al-khotib.
3. Syekh Muhammad bin Faraj Ba’udlon.
(Mufti, pengajar dirubath, dan dosen ekonomi syari’ah di universitas al-ahgaf)

 

sumber:
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=364571300232112&set=a.293095917379651.68153.100000377365638&type=1&ref=nf

About bamah

BAMAH Barisan Muda Arrabithah Alawiyyah, suatu ikatan keluarga besar Alawiyyin di Cirebon Sewilayah III.

Check Also

Risalah Amman Fatwa Konferensi Ulama Islam Internasional plus download pdf

RISALAH ‘AMMAN KONFERENSI PERSATUAN ULAMA’ ISLAM INTERNASIONAL   Konferensi ini diadakan di Amman, Mamlakah Arabiyyah …

5 comments

  1. eh aku setuju MLM itu Haram hehehe..
    Soalnya kalau dipikir2 , orang yang berada di posisi bawah akan secara tidak sadar terugikan, karena mereka bekerja keras untuk memberikan nafkah ke orang yang nganggur 😀

  2. Astafirallah semoga sodara2 ku di beri hidayah di luar sana dengan ada nya fatwa ini

  3. ana masih ragu,karena MLM banyak macamnya,dan aqad juga cara kerjanya berbeda2,klo MLM yg Ternyata Mony Game jelas haram krna produk tidak ada atau produk harganya tdk wajar,

  4. #4
    Achmad Alkaff Indonesia Safari  Android 4.1.2 GT-I9082 Build/JZO54K

    Kalau sudah ada fatwa seperti ini.. lebih baik langsung ditinggalkan karena itu lebih aman… Rosul bersabda, siapa saja makan makanan dr hasil pekerjaan yang haram maka neraka lbh pantas baginya..
    InsyaAllah masih banyak pekerjaan yang halal lainnya…

  5. Wah mantap nih, pengetahuan baru. Infonya juga sip. Jadi tidak lekas tergesa-gesa dengan upah yang menggiurkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notify me of followup comments via e-mail. You can also subscribe without commenting.