Home » Akidah dan Fiqih » Bid’ah Dholalah, Apakah Itu?

Bid’ah Dholalah, Apakah Itu?

Ada beberapa pendekatan yang dilakukan oleh para ulama dalam mendefinisikan bid’ah. Perbedaan cara pendekatan para ulama disebabkan, apakah kata bid’ah selalu dikonotasikan dengan kesesatan, atau tergantung dari tercakup dan tidaknya dalam ajaran Islam. Hal ini disebabkan arti bid’ah secara bahasa adalah : sesuatu yang asing, tidak dikenal pada zaman Rasulullah SAW. Sehingga inti pengertian bid’ah yang sesat secara sederhana adalah: segala bentuk perbuatan atau keyakinan yang bukan bagian dari ajaran Islam, dikesankan seolah-olah bagian dari ajaran Islam, seperti membaca ayat-ayat al-Qur’an atau shalawat disertai alat-alat musik yang diharamkan, keyakinan/faham kaum Mu’tazilah, Qodariyah, Syi’ah, termasuk pula paham-paham Liberal yang marak akhir-akhir ini, dan lain-lain. Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdus Salam sebagaimana disebutkan dalam kitabtuhfatul akhwadzi juz 7 hal 34 menyatakan: “Apabila pengertian bid’ah ditinjau dari segi bahasa, maka terbagi menjadi lima hukum :
  1. Haram, seperti keyakinan kaum Qodariyah dan Mu’tazilah.
  2. Makruh, seperti membuat hiasan-hiasan dalam masjid.
  3. Wajib, seperti belajar ilmu gramatikal bahasa arab (nahwu).
  4. Sunnah, seperti membangun pesantren atau madrasah.
  5. Mubah, seperti jabat tangan setelah shalat.

Alhasil, menurut Imam ‘Izzuddin, “Segala kegiatan keagamaan yang tidak ditemukan pada zaman Rasulullah SAW, hukumnya bergantung pada tercakupnya dalam salah satu kaidah hukum Islam, haram, makruh, wajib, sunnah, atau mubah. Sebagai contoh, belajar ilmu nahwu untuk menunjang dalam belajar ilmu syariat yang wajib, maka hukum belajar ilmu nahwu menjadi wajib.”.[1]

Penjelasan tentang bid’ah bisa kita ketahui dari dalil-dalil berikut :

  1. Hadits riwayat sayyidatina A’isyah :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. رواه مسلم

“Dari ‘Aisyah RA. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak” HR.Muslim.

Hadits ini sering dijadikan dalil untuk melarang semua bentuk perbuatan yang tidak pernah dilaksanakan pada masa Nabi SAW. Padahal maksud yang sebenarnya bukanlah seperti itu. Para ulama menyatakan bahwa hadits ini sebagai larangan dalam membuat-buat hukum baru yang tidak pernah dijelaskan dalam al-Qur’an ataupun Hadits, baik secara eksplisit (jelas) atau implisit (isyarat), kemudian diyakini sebagai suatu ibadah murni kepada Allah SWT sebagai bagian dari ajaran agama. Oleh karena itu, ulama membuat beberapa kriteria dalam permasalahan bid’ah ini, yaitu :

Pertama, jika perbuatan itu memiliki dasar dalil-dalil syar’i yang kuat, baik yang parsial (juz’i) atau umum, maka bukan tergolong bid’ah. Namun jika tidak ada dalil yang dapat dibuat sandaran, maka itulah bid’ah yang dilarang.

Kedua, memperhatikan pada ajaran ulama salaf (ulama pada abad l, ll dan lll H.). Apabila sudah diajarkan oleh mereka, atau memiliki landasan yang kuat dari ajaran kaidah yang mereka buat, maka perbuatan itu bukan tergolong bid’ah.

Ketiga, dengan jalan qiyas. Yakni, mengukur perbuatan tersebut dengan beberapa amaliyah yang telah ada hukumnya dari nash al-Qur’an dan Hadits. Apabila identik dengan perbuatan haram, maka perbuatan baru itu tergolong bid’ah muharromah. Apabila memiliki kemiripan dengan yang wajib, maka perbuatan baru itu tergolong wajib. Dan begitu seterusnya.[2]

2. Hadits riwayat Ibn Mas’ud :

عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَلاَ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. رواه ابن ماجه

“Dari ‘Abdullah bin Mas’ud. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “ Ingatlah, berhati-hatilah kalian, jangan sampai membuat hal-hal baru. Karena perkara yang paling jelek adalah membuat hal baru. Dan setiap perbuatan yang baru itu adalah bid’ah. Dan semua bid’ah itu sesat.” HR. Ibnu Majah.

Hadits inipun sering dijadikan dasar dalam memvonis bid’ah segala perkara baru yang tidak ada pada zaman Rasulullah SAW, para sahabat atau tabi’in dengan pertimbangan bahwa hadits ini menggunakan kalimat kullu (semua), yang secara tekstual seolah-olah diartikan semuanya atau seluruhnya.

Namun, dalam menanggapi makna hadits ini, khususnya pada kalimat وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, terdapat perbedaan pandangan pandangan di kalangan ulama’.

Pertama, ulama’ memandang hadits ini adalah kalimat umum namun dikhususkan hanya pada sebagian saja (عام مخصوص البعض ), sehingga makna dari hadits ini adalah “bid’ah yang buruk itu sesat” . Hal ini didasarkan pada kalimat kullu, karena pada hakikatnya tidak semua kullu berarti seluruh atau semua, adakalanya berarti kebanyakan (sebagian besar). Sebagaimana contoh-contoh berikut :

  • Al-Qu’an surat Al-Anbiya’ ; 30 :

وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ

“Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’:30)

Meskipun ayat ini menggunakan kalimat kullu, namun tidak berarti semua makhluk hidup diciptakan dari air. Sebagaimana disebutkan dalam ayat al-Qur’an berikut ini:

وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ

“Dan Allah SWT menciptakan Jin dari percikan api yang menyala”. QS. Ar-Rahman:15.

Begitu juga para malaikat, tidaklah Allah ciptakan dari air.

  • Hadits riwayat Imam Ahmad :

عَنِ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ

Dari al-Asyari berkata: “ Rasulullah SAW bersabda: “ setiap mata berzina” (musnad Imam Ahmad)

Sekalipun hadits di atas menggunakan kata kullu, namun bukan bermakna keseluruhan/semua, akan tetapi bermakna sebagian, yaitu mata yang melihat kepada ajnabiyah.

Kedua, ulama’ menetapkan sifat umum dalam kalimat kullu, namun mengarahkan pengertian bid’ah secara syar’iyah yaitu perkara baru yang tidak didapatkan di masa Rasulullah SAW, dan tidak ada sandarannya sama sekali dalam usul hukum syariat. Telah kita ketahui bahwa perkara yang bertentangan dengan syariat baik secara umum atau isi yang terkandung di dalamnya, maka haram dan sesat. Dengan demikian, makna hadits di atas adalah setiap perkara baru yang bertentangan dengan syariat adalah sesat, bukan berarti semua perkara baru adalah sesat walaupun tidak bertentangan dengan syai’at.

Oleh karena itu, jelas sekali bahwa bukan semua yang tidak dilakukan di zaman Nabi adalah sesat. Terbukti, para sahabat juga melaksanakan atau mengadakan perbuatan yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW. Misalnya, usaha menghimpun dan membukukan al-Qur’an, menyatukan jama’ah tarawih di masjid, adzan Jum’ah dua kali dan lain-lain. Sehingga, apabila kalimat kullu di atas diartikan keseluruhan, yang berarti semua hal-hal yang baru tersebut sesat dan dosa. Berarti para sahabat telah melakukan kesesatan dan perbuatan dosa secara kolektif (bersama). Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang pilihan yang tidak diragukan lagi keimanan dan ketaqwaannya. Bahkan diantara mereka sudah dijamin sebagai penghuni surga. Oleh karena itu, sungguh tidak dapat diterima akal, kalau para sahabat Nabi SAW yang begitu agung dan begitu luas pengetahuannya tentang al-Qur’an dan Hadits tidak mengetahuinya, apalagi tidak mengindahkan larangan Rasulullah SAW.[3]

 


[1] Risalatu Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah hal. 6-8.

[2] Risalatu Ahli as-Sunnah wa  al-Jama’ah hal.6-7.

[3] Mawsu’ah Yusufiyyah juz ll hal 488.

sumber: http://www.forsansalaf.com/2010/bidah-dholalah-apakah-itu/

About Mustofa Syueb

Check Also

Risalah Amman Fatwa Konferensi Ulama Islam Internasional plus download pdf

RISALAH ‘AMMAN KONFERENSI PERSATUAN ULAMA’ ISLAM INTERNASIONAL   Konferensi ini diadakan di Amman, Mamlakah Arabiyyah …

15 comments

  1. kapan ulama muslim diseluruh indonesia bisa berkumpul membahas masalah kebenaran ini biar ga multitafsir……………..

  2. Abdullah bin Umar berkata: “Setiap bid’ah itu sesat meskipun dianggap baik oleh manusia.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal ilas Sunan Al-Kubra I/180 no.191, Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah no. 205, dan Al-Lalika-i dalam Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaah no. 126)
    Abdullah bin Umar ra. adalah sahabat Nabi yang paling keras dalam menentang segala macam bid’ah dan beliau sangat senang dalam mengikuti As-Sunnah. Dari Nafi’, pada suatu saat mendengar seseorang bersin dan berkata: ”Alhamdulillah was sholatu was salamu’ala Rasulillah.” Berkatalah Abdullah bin Umar ra.: ”Bukan demikian Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam mengajari kita, tetapi beliau bersabda: ’Jika salah satu di antara kamu bersin, pujilah Allah (dengan mengucapkan): Alhamdulillah’, tetapi beliau tidak mengatakan: ’Lalu bacalah sholawat kepada Rasulullah!” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya no. 2738 dengan sanad yang hasan dan Hakim 4/265-266)
    Sa’id bin Musayyab (tabi’in) melihat seseorang mengerjakan lebih dari 2 rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, “Wahai Sa’id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?”, lalu Sa’id menjawab : “Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah” (Shahih, diriwayatkan oleh Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra II/466, Khatib Al Baghdadi dalam Al Faqih wal mutafaqqih I/147, Ad Darimi I/116)
    Sufyan bin Uyainah (tabiut tabi’in) mengatakan: Saya mendengar Malik bin Anas (imam mazhab/tabiut tabi’in/guru imam Syafi’i) didatangi seseorang yang bertanya: Wahai Abu Abdillah dari mana saya harus melaksanakan ihram (untuk haji/umrah)? Imam Malik mengatakan: Dari Dzul Hulaifah, dari tempat Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam berihram. Orang itu berkata: Saya ingin berihram dari masjid dekat kuburan beliau. Imam Malik mengatakan: Jangan, saya khawatir kamu tertimpa fitnah. Orang itu berkata pula: Fitnah apa? Bukankahsaya hanya sekedar menambah beberapa mil saja? Imam Malik menegaskan: Fitnah apalagi yang lebih hebat dari sikapmu yang menganggap engkau telah mengungguli Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam mendapatkan keutamaan di mana beliau telah menetapkan demikian sementara kamu menambahnya? Dan saya mendengar firman Allah Ta’ala: ”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi dan Abu Nu’aim)
    Imam Malik (Imam Mazhab/Tabiut Tabi’in/guru Imam Syafi’i) rahimahullahu berkata: “Barangsiapa yang mengada-adakan suatu bid’ah di dalam Islam dan menganggapnya baik, maka ia telah menuduh bahwa Muhammad telah mengkhianati Risalah beliau. Karena Alloh berfirman: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian”, maka segala sesuatu yang pada hari itu bukan merupakan agama maka tidak pula menjadi agama pada hari ini.” (Al-‘I’tisham oleh Imam Asy-Syathibi Al-Maliki 1/28).
    Imam Ahmad (Imam Mazhab/guru Bukhari, Muslim, Abu Dawud) rahimahullah (wafat th. 241 H) berkata: “Prinsip Ahlus Sunnah adalah berpegang dengan apa yang dilaksanakan oleh para Shahabat ridhwanullahu ‘alaihim jami’an (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan mengikuti jejak mereka, meninggalkan bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh al-Laalikaa-iy I/175-185 no.317)
    Asy-Syaukani kembali berkata,” Hadist-hadist di awal pembahasan ini termasuk kaidah-kaidah dasar agama yang mencakup berbagai hukum secara tak terbatas, betapa sangat tepat dan lantangnya dalil, ini dalam mematahkan pendapat di antara ahli fiqih yang membagi bid’ah ke dalam berbagai kategori dan menjadikan indikasi ketertolakan bid’ah pada sebagiannya tanpa menyertakan dalil yang mengkhususkan baik ‘aqli maupun naqli.”(Nailul Author oleh Asy-Syaukani 2/69).
    Asy-Syaukani berkata: ”Dan apabila telah tetap hal ini, jelaslah bagi yang memperhatikan (para pembaca) bahwasanya orang yang membolehkan maulid tersebut setelah dia mengakuinya sebagai bid’ah dan setiap yang bid’ah itu adalah sesat, berdasarkan perkataan Rasulullah, tidaklah dia (yang membolehkan maulid) mengatakan kecuali apa yang bertentangan dengan syari’at yang suci ini, dan tidak ada tempat dia berpegang kecuali hanya taqlid kepada orang yang membagi bid’ah tersebut kepada beberapa macam, yang sama sekali tidak berlandasakan kepada ilmu” (Risalah tentang Hukum Maulid oleh Asy-Syaukani).
    Asy-Syathibi Al-Maliki berkata: ”Pembagian ini adalah rekayasa tidak berdalilkan syar’iy dan kontradiktif dengan sendirinya. Karena hakekat bid’ah adalah kehampaannya dari dalil syar’iy baik secara nash maupun kaidah-kaidah yang terintisarikan daripadanya karena seandainya ada dalil syar’iy atas pembagian itu niscaya tidak ada istilah bid’ah dan berarti pula merupakan usaha korelasi antara dua hal yang selalu kontradiktif (Jam’un baina mutanafiyaini).”(Al-I’tishom oleh Imam Asy-Syathibi 1/246).

  3. Mas, mau tanya. Bolehkah kita melakukan sholat rawatib/tahiyyatul masjid berjamaah secara rutin, kan ada dalilnya secara umum yaitu ayat Al-Qur’an dan hadits yg berisi perintah untuk sholat berjamaah dan juga sholat berjamaah pahalanya 27 derajat?

    • Tuntunan dari Rasulullah SAW untuk shalat berjamaah adalah shalat sunat Istisqa (mohon hujan), shalat Id, salat gerhana, shalat mayit. Selain itu tidak pernah Rasulullah lakukan.

      Seperti misalkan Shalat malam pada Ramadhan yang kita sebut Shalat terawih, itu dimulai berjamaah diperintahkan oleh Sayyidina Umar bin Khottob RA, jadi ini termasuk bid’ah hasanah.

      Untuk Shalat Rawatib/Tahiyyatul Masjid Rasulullah tidak pernah melakukan apalagi memerintahkan kepada umatnya untuk dilakukan secara berjamaah. Jadi tidak ada kebaikan atau pahala di dalam melakukan jamaah sholat sunnah tersebut, bahkan bisa jadi tidak diterima sholatnya, karena tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah.

  4. Saudaraku yang jujur, baik hati, tidak sombong, dan tentunya suka menabung.
    Penjelasan potongan kalimat ”kulla bid’atin dholalah” (setiap bid’ah itu sesat) dapat dilihat pada potongan kalimat hadits selanjutnya yaitu ”wa kulla dholalatin fin nar” (dan setiap kesesatan tempatnya di neraka). Menurut penafsiran saudara bahwa kata kulla pada ”kulla bid’atin dholalah” itu berarti tidak semua/setiap, tetapi ada pengecualian-pengecualian, jadi ada bid’ah yang tidak sesat atau ada bid’ah hasanah. Maka saya mencoba mengikuti alur pemikiran saudara untuk diterapkan juga pada potongan kalimat hadits selanjutnya ”wa kulla dholalatin fin nar”, maka ada kesesatan yang tidak masuk neraka alias ada kesesatan yang masuk surga. Saudara ternyata punya selera humor juga ya.

  5. Makanya mas belajar nahwu shorof. Lafadz kulu bid’ah dan kullu dlolalah adalah dua jumlah ismiyah yang berbeda dan diawali tarkib mubtada’ jadi punya hukum lain. Anda ini lucu juga. Eit jangan2 nahwu sorof bid’ah juga?

  6. @Lucu aja
    Dari Nafi’ katanya, “Jikalau engkau melihat apa saja yang dilakukan oleh Ibnu Umar ra. dalam mengikuti sunah Nabi saw, pasti engkau akan mengatakan. “Orang ini gila”. (Abu Nuaim, Al-Hakim, 3/561)
    Dari lbnu Sirrin katanya, “Suatu ketika aku bersama Ibnu Umar ra. di Arafah. Ketika ia pulang maka aku pulang bersamanya sehingga kami menjumpai imam maka ia shalat Dzuhur dan Ashar bersama kami, Kemudian ia wukuf bersamaku dan kawan-kawanku sampai imam turun ke kota Mekkah dan kami pun ikut turun ke Mekkah bersamanya, Ketika kami sampai di lorong Ma’jamani maka ia turun dari untanya dan kami pun melakukan hal yang sama sehingga kami mengira kalau ia akan mengerjakan shalat. Kata pelayannya yang senantiasa memegang kendali untanya bahwa sesungguhnya ia (Ibnu Umar ra.) bukan akan mengerjakan shalat akan tetapi ia ingat pada Nabi SAW ketika beliau lewat di tempat ini beliau sempat buang hajat dan ia pun ingin buang hajat semata-mata meniru apa yg telah dilakukan oleh beliau SAW.” (Ahmad, At-Targhib 1/47)
    Dari Mujahid katanya, “Pernah kami berpergian bersama lbnu Umar ra. Ketika tiba di suatu tempat, maka ia menggoyang ke kiri dan ke kanan. Ketika aku tanyakan, “Mengapa engkau berbuat demikian?” Ibnu Umar ra. menjawab, “Aku melihat Rasulullah saw pernah melakukannya seperti itu di sini, maka aku menirunya.” (Ahmad, Bazzar, At-Targhib, 1/46)
    Dari Nafi bahwa Ibnu Umar ra. pernah berpergian, ketika di jalan menuju kota Mekkah ia menundukkan kepala kendarannya seraya berkata, “Andaikan telapak kaki untaku dapat menginjak bekas telapak kaki unta Rasulullah saw.” (Abu Nuaim dalam Al-Hilyah)

    Anda pasti sepakat dengan saya dalam hal bahwa Sahabat Ibnu Umar sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi. Lalu apa yg beliau katakan tentang masalah bid’ah?
    Abdullah bin Umar berkata: “Setiap bid’ah itu sesat meskipun dianggap baik oleh manusia.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal ilas Sunan Al-Kubra I/180 no.191, Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah no. 205, dan Al-Lalika-i dalam Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaah no. 126)
    Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, bahwa dirinya memasuki sebuah masjid untuk melakukan shalat, tiba-tiba ia mendapatkan muadzinnya mengumandangkan tatswib (panggilan sholat selain adzan) maka Abdullah bin Umar keluar dari masjid dan berkata, “Mari kita keluar (menjawab) dari orang yang melakukan bid’ah ini.” Beliau lalu tidak jadi melakukan shalat di masjid tersebut. (Al-I’tisham oleh imam Asy-Syathibi)
    Dari Nafi’, pada suatu saat mendengar seseorang bersin dan berkata: ”Alhamdulillah was sholatu was salamu’ala Rasulillah.” Berkatalah Abdullah bin Umar ra.: ”Bukan demikian Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam mengajari kita, tetapi beliau bersabda: ’Jika salah satu di antara kamu bersin, pujilah Allah (dengan mengucapkan): Alhamdulillah’, tetapi beliau tidak mengatakan: ’Lalu bacalah sholawat kepada Rasulullah!” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya no. 2738 dengan sanad yang hasan dan Hakim 4/265-266)
    Mas Lucu aja yg lucu dan imut, apakah nahwu shorof saudara lebih bagus daripada Sahabat Ibnu Umar?!?!?!?
    Ilmu nahwu, pembukuan Al-Qur’an, pembukuan hadits, sekolah/pondok pesantren itu termasuk al-mashalih al-mursalah Mas Lucu aja. Bisa dilihat pembahasannya dalam Kitab Al-I’tisham karya Imam Asy-Syathibi.

  7. kebohongan diantara Salafy Wahabi sendiri yang jelas/terang. Untuk jelasnya saya ungkapkan sebagai berikut :
    1. Syaikh Ibnu Taymiah sendiri membagi Bid’ah dengan 2 (dua) bagian yaitu Bid’ah Hasanah dan Bi’d Dhalalah.
    Hal ini tercantum di Kitab “Muwafaqah Sharih al-Ma’qul Li Shahih al-Manqul” karya Ibnu taymiyah, halaman : 144 – 145, yaitu dengan mengutip definisi Imam Syafi’i, yaitu berbunyi : “Berkata Imam Syafi’i RA. Bid’ah itu dibagi dua, yaitu : bid’ah yang menyelisihi/ingkar kepada Kitab (Qur’an), Sunnah (Hadits), Ijma’ dan atsar sahabat Rasulillah SAW., maka itu adalah bid’ah dhalalah dst.” Saya punya scan kitabnya, tapi mohon maaf tidak bisa saya tampilkan disini karena keterbatasan blog ini untuk menampilkan hasil scan (berekstensi JPG).
    2. Ibnu Taimiyah pun memfatwakan adanya Ibadah di malam Nisfu Sya’ban. Jelasnya saya kutipkan disini yaitu :
    Berkata Ibnu Taimiyah pada kitab Majmu’ Fatawa jilid 24 juga pada mukasurat seterusnya 132 teksnya:
    وأما ليلة النصف – من شعبان – فقد رُوي في فضلها أحاديث وآثار ، ونُقل عن طائفة من السلف أنهم كانوا يصلون فيها، فصلاة الرجل فيها وحده قد تقدمه فيه سلف وله فيه حجة (( فلا ينكر مثل هذا )) ، أما الصلاة جماعة فهذا مبني على قاعدة عامة في الاجتماع على الطاعات والعبادات
    Terjemahan kata Ibnu Taimiyah di atas:
    ” Berkenaan malam Nisfu Sya’ban maka telah diriwayatkan mengenai kemulian dan kelebihan Nisfu Sya’ban dengan hadith-hadith dan athar, dinukilkan dari golongan AL-SALAF (bukan wahhabi) bahawa mereka menunaikan solat khas pada malan Nisfu Sya’ban, solatnya seseorang pada malam itu secara berseorangan sebenarnya telahpun dilakukan oleh ulama Al-Salaf dan dalam perkara tersebut TERDAPAT HUJJAH maka jangan diingkari, manakala solat secara jemaah (pd mlm nisfu sya’ban) adalah dibina atas hujah kaedah am pada berkumpulnya manusia dalam melakukan amalan ketaatan dan ibadat” .
    3. Syaikh Bin Baz memperbolehkan berdo’a menghadap kubur, walaupun kaum Salafy Wahabi menolaknya. Ini jelas menolak Imam Hujjahnya sendiri. Berikut kutipannya :
    Pertanyaan no.624: ”Apakah dilarang ketika berdoa untuk mayit dengan menghadap ke kuburannya?”
    Jawaban: ”Tidak dilarang…! bahkan mendoakan mayit dengan menghadap kiblat atau menghadap kuburnya itu terserah. Karena Nabi Muhammad saw pernah pada suatu hari setelah prosesi pemakaman beliau berdiri diatas kuburnya dan bersabda : “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintakanlah ketetapan imannya, karena dia sekarang sedang di tanyai (oleh malaikat).
    Dalam kejadian ini Nabi saw tidak mengatakan:
    “Menghadaplah kalian ke arah kiblat…..!!
    Saya juga punya scannya (file JPG) sayang tidak bisa saya tampilkan disini.
    4.Ibnu Taymiah memperbolehkan tawassul kepada Rasulillah. Berikut kutipannya :
    Kitab : “Al Kalim Ath Thayyib”(“KATA-KATA YANG BAIK”) ditulis oleh Syaikh Ibnu Taimiyah, penerbit : Dar al Kutub al Ilmiyyah, Beirut Lebanon, T. 1417, h. 123,
    Ibn Taimiyah menuliskan riwayat sebagai berikut:
    “Dari al Haitsam ibn Hanasy, berkata: “Dahulu, ketika kami duduk di -majelis- sahabat Abdullah ibn Umar ibn al-Khath-thab (semoga ridla Allah selalu tercurah baginya), tiba-tiba kaki beliau terkena “kahdir”; yaitu semacam lumpuh tapi sesaat (tidak permanen), lalu ada seseorang berkata kepadanya: “Sebutkanlah orang yang paling engkau cintai?? Maka sahabat Abdullah ibn Umar berkata: “Yaa Muhammad….”. Kemudian saat itu pula beliau langsung sembuh dari sakitnya tersebut; seakan ia telah terlepas dari ikatan”.
    Dengan periwayatan hadits itu Ibnu Taimiyah mengakui kebolehan bertawassul, yang terus ditolak oleh kelompok Salafy Wahabi. Sayang teksnya bentuk JPG juga tidak dapat saya munculkan.
    5. Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab pendiri Wahabi mengakui sampainya bacaan Qur’an kepada Mayyit walaupun kelompok Salafy Wahabi mengingkarinya (Aneh…!!!). Berikut kutipannnya Kitab Ahkam Tamannil Maut karya Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab :
    [ محمد بن عبدالوهاب ]
    ذكر محمد بن عبد الوهاب في كتابه أحكام تمني الموت [ ص75 ] مايفيد وصول ثواب الأعمال من الأحياء إلى الأموات ومن ضمنها قراءة القران للأموات حيث ذكر:
    وأخرج سعد الزنجاني عن أبي هريرة مرفوعا من دخل المقابر ثم قرأ فاتحة الكتاب وقل

  8. maslahah mursalah kata wahabi
    bid,ah hasanah kata ahlussunnah
    yang jadi penentu itu maslahah mursalah dan bid,ah hasanah siapa? bukan nabi kan? bukan sahabat kan? berarti ulama? berarti membuat hal baru? berarti bid,ah? sampai kapan wahabi dengan lapang dada menerima perkhilafan . ini, debat setahunpun gak bakalan slesai

  9. Rata-2 orang2 yang melegalkan bid’ah tdk paham hukum sebenarnya toh kalupun tahu bid’ah yang mereka lakukan takut tergusur krn bagian lahan hidup berprofesi yg mengesampingkan hakekat syariat.

  10. Ah masak miiiiiiinnnnn???? Apa tidak situ yang mendapat dan mencari reyal, kemudian mengacak acak negara yang tentram ini, hmmmmmmm mencurigakan!””””!!!!!, perbanyaklah dzikir minnnnn jangan suuzon pada para habaib dan kiai yg melakukan tahlilan. Elu gak lebih baik dari beliau beliau ini, gak ada seujung kuku. Camkan itu

  11. Alam syahadah adalah alam kenyataan
    Yang yata biarlah tetap menjadi nyata
    dan yang nyata tapi masih ghaib biarlah tetap menjadi ghaib
    Kajilah kitab babon ( kitab induk ) yang nyata ( al Fatihah di alam raya ini )

    Sungguh — menguraikan — rahmanNya dan rahimNya — yang ada di alam raya ini kita tidak mampu

    Sungguh telah dicukupkan NikmatNya untuk kita semua tanpa ada yang tersisa

    artinya ilmu Alloh, nikmat Alloh, rosul Alloh, wali Alloh, rahman dan rahim Alloh, surga dan neraka Alloh, dan bahkan wajah Alloh serta Fatihah ( sifat dan tingkah ) Alloh , semua sudah diturunkan, sebagai bukti cinta dan kasihNya kepada kita semua
    Lalu mengapa kita semua masih mengkafirinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notify me of followup comments via e-mail. You can also subscribe without commenting.