Home » Akidah dan Fiqih » Pacaran Islami Sebelum Menikah

Pacaran Islami Sebelum Menikah

KH. A Cholil Ridwan, Lc
Ketua MUI Pusat, Pengasuh PP Husnayain Jakarta

PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh
Maaf  sebelumnya saya mau menanyakan apakah ada di dalam Islam pacaran yang Islami sebelum menikah?. Jazakallah.
HP. +6281320600xxx

JAWABAN:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Sebelum menjawab pertanyaan diatas, ada sejumlah hal yang patut untuk diketahui terlebih dahulu. Pertama, perlu dipahami tentang hukum-hukum yang terkait dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Islam telah menetapkan sejumlah aturan dalam interaksi antara laki-laki dengan perempuan. Sejumlah aturan itu di antaranya,

(1)  Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik laki-laki maupun wanita, untuk menundukkan pandangan (QS. An Nuur [24]: 30-31).

(2) Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya (QS. An Nuur [24]: 31, Al Ahzab [33]: 59),

(3) Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahramnya (HR. Muslim).

(4) Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya (HR. Bukhari).

(5) Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya, karena suami memiliki hak atas istrinya.

(6) Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria; begitu juga di dalam masjid, di sekolah, dan lain sebagainya.

(7) Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat; bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahram-nya atau keluar bersama untuk berdarmawisata.

Kedua, berkaitan dengan pacaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi ketiga, 2002: 807) disebutkan bahwa yang dimaksud pacar adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih. Berpacaran adalah bercintaan; (atau) berkasih-kasihan (dengan sang pacar). Memacari adalah mengencani; (atau) menjadikan dia sebagai pacar. Sementara kencan sendiri menurut kamus tersebut (hal. 542) adalah berjanji untuk saling bertemu di suatu tempat dengan waktu yang telah ditetapkan bersama.

Dalam situs Wikipedia disebutkan bahwa tradisi pacaran memiliki variasi dalam pelaksanaannya dan sangat dipengaruhi oleh tradisi dalam masyarakat individu-individu yang terlibat. Dimulai dari proses pendekatan, pengenalan pribadi, hingga akhirnya menjalani hubungan afeksi yang eksklusif. Perbedaan tradisi dalam pacaran, sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut oleh seseorang. Berdasarkan tradisi zaman kini, sebuah hubungan dikatakan pacaran jika telah menjalin hubungan cinta-kasih yang ditandai dengan adanya aktivitas-aktivitas seksual atau percumbuan.

Berdasarkan penjelasan diatas dan melihat praktik pacaran yang terjadi saat ini di tengah-tengah masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa pacaran hukumnya haram. Sebab dalam aktivitas pacaran hampir dapat dipastikan akan melanggar semua ketentuan/hukum-hukum terkait interaksi laki-laki dan perempuan. Apalagi fakta membuktikan bahwa pacaran merupakan awal dari perbuatan zina yang diharamkan. Oleh karena itu tidak ada istilah dan praktik “pacaran Islami” sebelum menikah. Pacaran Islami itu hanya ada dalam khayalan dan tidak pernah ada wujudnya.

Sejatinya, Islam tidak melarang seseorang untuk jatuh cinta, sebab perasaan cinta terhadap lawan jenis adalah sesuatu yang fitrah dalam diri manusia. Hanya saja perasaan itu harus disalurkan secara benar. Menurut Islam, saluran yang benar untuk merealisasikan rasa cinta terhadap lawan jenis adalah dengan menikah, bukan pacaran. Jika seseorang ingin menikah yang diperbolehkan adalah aktivitas taaruf (perkenalan) dan kemudian disyariatkan untuk khitbah (melamar). Seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang wanita, ia diperbolehkan melihat wanita tersebut dengan tidak berkhalwat dengannya (lihat kitab Fiqh Sunnah, Bab Melihat Pinangan karya Sayyid Sabiq). Wallahua’lam bishawwab.
http://suara-islam.com/news/konsultasi/fiqih

About Mustofa Syueb

Check Also

Risalah Amman Fatwa Konferensi Ulama Islam Internasional plus download pdf

RISALAH ‘AMMAN KONFERENSI PERSATUAN ULAMA’ ISLAM INTERNASIONAL   Konferensi ini diadakan di Amman, Mamlakah Arabiyyah …

7 comments

  1. Ya memang lebih baik Ta’aruf sih dari pada pacaran. Karena kan kalau Ta’arufan ini memang InsyaaAllah akan di ridhoi oleh Allah SWT. Terimakasih banyak atas informasi yang diberikan ya min.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notify me of followup comments via e-mail. You can also subscribe without commenting.